SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 062 TAHUN 2010
TENTANG
PENGURUS KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA RIAU
MASA BAKTI 2009-2014
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa masa bakti Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau tahun 2004 -2009 telah berakhir;
c. bahwa Formatur Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Riau pada tanggal 25 Januari 2010 telah menetapkan susunan pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau masa bakti 2009-2014;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 116 Tahun 2004 tentang Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau Masa Bakti 2004-2009.
Memperhatikan : Surat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau Nomor 19-04-E tanggal 26 Januari 2010.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Riau masa bakti 2004-2009 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 116 Tahun 2004, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
Kedua : Mengukuhkan pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau masa bakti 2009 -2014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 28 Januari 2010
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Salinan disampaikan kepada:
1. Presiden RI selaku Ka Mabinas.
2. Menko Kesra RI selaku Ka Mabinari.
3. Gubernur Provinsi Riau selaku Ka Mabida Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
4. Para Andalan Nasional.
5. Para Ka Mabida.
6. Para Ka Kwarda.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 062 TAHUN 2010
SUSUNAN PENGURUS KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA RIAU
MASA BAKTI 2009-2014
1. Ketua : Hj. Septina Primawati Rusli
2. Waka Bidang Pembinaan Anggota Muda
(Binamuda) : Ardi Basuki
3. Waka Bidang Pembinaan Anggota Dewasa
(Binawasa) : OK. Nizami Jamil
4 .Waka Bidang Organisasi dan Hukum
( Organikum) : Hendro Ekwarso
5. Waka Bidang Keuangan, Usaha dan
Prasarana (Keusarpras) : H.M. Wardan
6. Waka Bidang Pengabdian Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat (Abdimas dan Humas) : Amir Husin
7. Sekretaris : Anshari Kadir
8. Andalan Daerah Urusan Binamuda Putera : Agusbaini
9. Andalan Daerah Urusan Binamuda Putera : M. Kasir
10. Andalan Daerah Urusan Binamuda Putera : Toni Werdiansyah
11. Andalan Daerah Urusan Binamuda Puteri : Husniwati
12. Andalan Daerah Urusan Binamuda Puteri : Sondang Saribumi Nasution
13. Andalan Daerah Urusan Binamuda Puteri : Alfa Frisa Septania
14. Andalan Daerah Urusan Binamuda PLB Putera : Ja’far
15. Andalan Daerah Urusan Binamuda PLB Putera : Slamet Hanafi
16. Andalan Daerah Urusan Binamuda PLB Puteri : Juminten
17. Andalan Daerah Urusan Binamuda PLB Puteri : Fatmayulis
18. Andalan Daerah Urusan Satuan Karya Pramuka : Al Munir Syafi’i
19. Andalan Daerah Urusan Satuan Karya Pramuka : Harubeni Maria
20. Andalan Daerah Urusan Binawasa Putera : Marjono
21. Andalan Daerah Urusan Binawasa Putera : Khalidin Zahab
22. Andalan Daerah Urusan Binawasa Putera : Lendra Amriwen
23. Andalan Daerah Urusan Binawasa Puteri : Murni Baheram
24. Andalan Daerah Urusan Binawasa Puteri : Yusni Rivai Tanjung
25. Andalan Daerah Urusan Binawasa Puteri : Midawati Harso
26. Andalan Daerah Urusan Rohani Putera : Yusri
27. Andalan Daerah Urusan Pohani Putera : Sirajuddin
28. Andalan Daerah Urusan Rohani Puteri : Siti Rahmah
29. Andalan Daerah Urusan Rohani Puteri : Sadriah Lahamid
30. Andalan Daerah Urusan Organisasi dan Hukum : Jasri Akamuddin
31. Andalan Daerah Urusan Organisasi dan Hukum : Afrizal
32. Andalan Daerah Urusan Perencanaan : Priyo Anggoro
33. Andalan Daerah Urusan Perencanaan : Desril Miftah
34. Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah I
Pekanbaru, Kampar, Rokan Hulu, dan Siak : Kakwarcab Pekanbaru (Kastalani Rahman)
35. Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah II
Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi
dan Pelalawan : Kakwarcab Inhil (Syamsurijal Awi)
36. Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah III
Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir dan Kep. Meranti : Kakwarcab Bengkalis (Reza Pahlefi)
37. Andalan Daerah Urusan Keuangan : M. Saleh
38. Andalan Daerah Urusan Keuangan : Heri Indrapraja
39. Andalan Daerah Urusan Usaha : M. Ridwan
40. Andalan Daerah Urusan Usaha : H. Nasrun
41. Andalan Daerah Urusan Sarana dan Prasarana : Said Saqlul Amri
42. Andalan Daerah Urusan Sarana dan Prasarana : Rizka Utama Nasution
43. Andalan Daerah Urusan Pengabdian Masyarakat : Faisal Aswan
44. Andalan Daerah Urusan Pengabdian Masyarakat : Neti Herawati
45. Andalan Daerah Urusan Hubungan Masyarakat : Nuzul Rahman NJ
46. Andalan Daerah Urusan Hubungan Masyarakat : Nasir Fahmi
47. Andalan ex. officio : Kepala Pusdiklatda
48. Andalan ex. officio : Ketua DKD
49. Andalan ex. officio : Wakil Ketua DKD
50. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Tarunabumi
51. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Bahari
52. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Bhayangkara
53. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Dirgantara
54. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Bakti Husada
55. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Kencana
56. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Wanabakti
57. Andalan ex. officio : Pimpinan Saka Wira Kartika
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 28 Januari 2010
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
wadah untuk me nghimpun anggota Gerakan Pramuka, perlu adanya
pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka .
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan
Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam lampiran I, II, dan III keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka di
seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan .
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Diissalliin ssess uaii asslliinyya :: www..prramukkanett..o rrg
Mediia nettnyya pramukka
a. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan
kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
b. Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju
menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan
masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan
program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
c. Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di gugusdepan, yang
merupakan kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka dengan bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
d. Guna menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha
pembinaan kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha
mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan organisasi
pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh -tokoh masyarakat dan tokohtokoh
pemerintah serta orang tua peserta didik.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman
dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja gugusdepan.
b. Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan
kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga
tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan .
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkala n di
Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pe nyelenggaraan
Pramuka Luar Biasa.
f. Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan Republik
Indonesia.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
4. Pengertian
a. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam
Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan
Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan
bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan
watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
c. Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang,dan Pramuka Penegak.
d. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang
terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.
f. Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik
secara fisik, mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan
pelayanan khusus.
g. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
h. Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda.
i. Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis
kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara
terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri.
Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri,
kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi
tidak sebaliknya .
j. Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai
kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan dipilih,
dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi
pesertadidik diamati, d ikenali, dinilai, dan diakui.
k. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun
barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan .
l. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
n. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh
Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
o. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya
kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang
mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi te rdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep
mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Meto de Kepramukaan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi
pengembangan pribadi kaum muda.
c. Tempat p engelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) melaksanakan visi dan misi gudep;
2) merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai
karakteristik kaum muda;
3) menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar
tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib ;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan
yang diwa riskan oleh para pejuang bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat
kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat
dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki
komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama
dan kepercayaan lainnya.
2) kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta
terhadap diri pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara lain:
a) keterampilan kepramukaan
b) keterampilan hidup
c) kepemimpinan
d) teknologi
e) kewirausahaan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, g udep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan swasta serta organisasi
kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan .
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menurut agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama
yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila
dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab
terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan
keimanan dan ketakwaan:
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
serta meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional
maupun internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku
yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian,
dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1) Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik
lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian.
2) Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3) Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional
4) Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional
5) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan
kaum muda
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masingmasing
merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
1) Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan
tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja, vihara.
2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3) Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4) Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di
sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep
lengkap.
d. Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau
penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka
yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau
penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial
usia Pramuka Siaga , Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu
gudep.
(2)Gudep yang anggotanya hanya satu jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja.
Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena
ada sekolah yang mendidik satu jenis kecacatan saja contoh: Sekolah
Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B
untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi kecacatan,
contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi
kecacatan mengingat SLB-nya masih langka.
b) Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina
adalah SKU Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
No. 272 Tahun 1993 untuk masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan.
c) Pembinanya adalah guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan
spesifikasi keahliannya.
2) Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka
penyandang cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya
cacatnya tidak berat.
b) Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka
biasa).
c) Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
d) Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
e) Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota
Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
f) Pesertadidik yang bersangkutan berminat
g) Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa
dengan pramuka biasa .
h) Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat
tersebut adalah pembina biasa.
i) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa
terdekat.
3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami
gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan
anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Semua p enyandang cacat dapat diterima menjadi anggota .
b) Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan
di gudep tersebut.
c) Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
d) Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di
gudep tersebut.
e) SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang
disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f) Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g) Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang cacat ádalah
pembina biasa.
h) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa
terdekat.
f. Setiap anggota muda dan anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota
pada satu gudep.
g. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing -masing meliputi
suatu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina , dan dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali gudep
yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan pengembangannya
dilakukan oleh Kwartir Cabang
h. Gudep di luar negeri diatur sbb:
1) warga negara RI yang bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan
Perwakilan RI setempat dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu
oleh Kepala Perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah
pengendalian Kwartir Nasional.
2) mengadakan kerjasama dengan National Scout Organization setempat.
i. Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan
gudep bagi bangsanya dengan memberitahukan kepada Kwartir Nasio nal cq Kwartir
Daerah setempat agar terjalin persahabatan.
j. Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep
yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor
gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap.
k. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam
cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda -benda di jagat raya, yang
memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi
kehidupan gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama -sama dengan pendaftaran gudep
tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka gudep terdiri atas:
1) Gudep lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota
dewasa muda yang terdiri atas:
a) Perindukan Siaga
b) Pasukan Penggalang
c) Ambalan Penegak
d) Racana Pandega
2) Gudep tidak lengkap.
Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda,
anggota dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau
tiga golongan saja.
Contoh :
a) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan
Siaga dan Pasukan Penggalang saja.
b) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki
Ambalan Penegak saja.
2. Struktur Organisasi
Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi
menjadi 3 -4 kelompok kecil yang disebut Barung.
Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak,
gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) a) Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut
Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan
bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2
bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program
kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka
Siaga.
e) Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat
Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
f) Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para
Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan
merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3) Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina
Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih .
4) Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka
Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatan -kegiatan di
tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang
dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun
yang disebut Pramuka Penggalang.
Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina
dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat
ikut membantu.
4) Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
5) Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra
menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau
tumbuh-tumbuhan.
6) Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang
memotivasi kehidupan regu
7) Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu
dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh
Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm
x 35 cm. Contoh bendera regu periksa lampiran III.
8) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem
beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting,
karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka
Penggalang.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi
menjadi 3 -4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai
aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan
ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20
tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih diantara nama -nama Perintis, Pencoba, Pendobrak,
Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama
tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang
dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat
membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota -anggota sangga
yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang
diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai
dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi
dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat
membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas
anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan
mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e. Tim Pembina Satuan
1) Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas
satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
2) Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang
terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu
Pembina Penggalang.
3) Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim Pembina Penegak yang terdiri atas
satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau
dua orang Pembantu Pembina Penegak
4) Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat
dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai
konsultan dan narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan dipilih oleh Majelis
Pandega.
Narasumber ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan
untuk pengembangan pandega dan dapat memotivasi orang lain.
f. Pembina Gugusdepan
1) Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep terdiri atas Ketua Gudep dibantu
oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
2) Ketua Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan
yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode
kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
a) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b) Ketua Gudep
c) 2 (dua) orang Pembina Satuan
d) Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
3) Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
a) Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) 2 (dua) orang a nggota
h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa orang anggota
3) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh
Musyawarah G ugusdepan.
4) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama dengan
Pengurus Gugusdepan.
i. Mabigus
1) Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan
perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha
di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis
pembimbing.
2) Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
3) Mabigus terdiri atas:
a) seorang Ketua
b) seorang Wakil Ketua
c) seorang Sekretaris
d) seorang Ketua Harian (bila perlu)
e) beberapa orang anggota
4) Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
a. Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh Ketua
Gudep.
b. Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan dan dapat
dipilih kembali pada musyawarah gudep berikutnya.
c. Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturutturut.
d. Ketua Gudep terpilih mengkoordinasikan Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk
anggota Pembina Gudep lainnya yang diambil dari para Pembina Satuan dan
Pembantu Pembina Satuan.
e. Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
f. Ketua Gudep ex-officio menjadi anggota Mabigus.
2. Perindukan Siaga
a. Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga
yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina
Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita .
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan
dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
e. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang
dipilih oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina
Siaga.
f. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas
ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung
dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama
tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Tugas Pemimpin Barung berbeda -beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman
Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan
barung didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
h. Dewan Siaga
1) Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
2) Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan
Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh
anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
3) Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang -kurangnya tiga bulan sekali atau
sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
4) Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti
memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur
kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan
termasuk pemberian penghargaan.
5) Pertemuan bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan
3. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina
Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya
berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putra harus dijabat oleh pria,
sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh
wanita.
c. Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan
dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh
Pemimpin Regu dari anggota regunya.
e. Diantara Pemimpin Regu dip ilih salah seorang dari mereka untuk melaksanakan
tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
f. Dewan Regu
1) Dewan Regu adalah wadah pengembangan kepemimpinan, kebersamaan dan
demokrasi bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan regu
c) Memilih Pinru
d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan regu diikuti oleh seluruh anggota
regu
g. Dewan Penggalang
1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan
keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang,
disingkat Dewan Penggalang, terdiri atas Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin
Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina
Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan
Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan
Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali
maksimal 2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d) Menyelenggarakan pemilihan Pratama .
e) Merekrut anggota regu baru .
f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak
sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil
keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
i. Dewan Kehormatan Penggalang
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas
Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu
Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina
Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah
salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada
Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama .
c) Tindakan terhadap pelanggaran Kode K ehormatan Pramuka.
d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
4) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
5) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang
menyangkut tugas DewaÿÿKehormatan Penggalang.
6) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan dengan
telausanatamÿÿigus..
7) Pertemuan Dewan Kehoran Bendaÿÿgalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
j. Majelis Penggalang
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan
mewujudkan hak semua anggota, diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya
terdiri atas seluruh anggota pasukan . Keikutsertaan mereka sebagai individu
bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh
seluruh anggota di awal pertemuan, dipandu oleh Pratama . Ketua Majelis
memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota.
b) Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan
diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam
rencana gudep.
c) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender
kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang -kura ngnya 6 bulan sekali
atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak
mempunyai hak suara .
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan
4. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat
Pembina Penegak berusia sekurang -kura ngnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu
Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
b. Pembina Penegak dipilih oleh Dewan Penegak diantara para Pembina Penegak, dan
Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
c. Pembina Penegak dan Pemb antu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang
pria, sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
d. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh
dan dari para anggota Sangga.
e. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk
melaksanakan tugas di tingkat A mbalan yang disebut Pradana.
Pradana tersebut tetap memimpin Sangganya.
f. Dewan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam
pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan
Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana
dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengin tegrasikan anggota baru dalam sangga
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota
Ambalan yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas
pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
5. Racana Pandega
a. Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh
seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 2 8 tahun .
b. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan
Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga Kerja dapat meminta na ra sumber ahli
sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.
d. Dewan Pandega
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana
Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan
susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina
Gudep
f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
e. Dewan Kehormatan Pandega
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota
racana yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
f. Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode
kehormatan.
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
g. Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
h. Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.
6. Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh pembina gu gusdepan yang dipimpin oleh
Ketua Gugusdepan.
Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola gugusdepan selama masa baktinya digugusdepan.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan
dan ketentuan lain yang berlaku .
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota gugusdepannya :
1) Peserta didik
a) Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk disampaikan kepada mabigus
guna mendapat dukungan.
b) Menjamin bahwa program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dengan memperhatikan keamanannya.
c) Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan
Gerakan Pramuka
2) Anggota Dewasa
a) Mengusahakan agar para pembina memiliki keterampilan, kemampuan dan
komitmen yang baik.
b) Menilai kinerja pembina dan mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga
kwalitas kepemimpinan dalam gu gusdepan misalnya dengan mengirim
pembina mengikuti pelatihan, memberi pengalaman untuk ikut serta dalam
panitia/t im kerja, baik di lingkungan gugusdepan maupun kwartir.
c) Mengusulkan anggota gugusdepan kepada kwartir untuk mendapatkan tanda
penghargaan.
d) Merekrut anggota baru
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan
gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya den gan memberdayakan
sumber yang ada.
f. Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan bekerjasama dengan Ma bigus dan orang
tua anggota muda serta anggota dewasa muda.
g. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Mabigus.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusan
kepada Ka Mabigus dan Kwartir Cabang tentang perkembangan gudepnya. khusus
laporan data potensi ditembuskan pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah
gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Untuk melakukan tugas-tugas tersebut Ketua Gudep membagi tugas kepada para
Pembina Gudep yang meliputi sekretaris, bendahara dan perlengkapan gudep.
7. Tim Pembina Satuan
a. Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang terdiri atas Pembina dan Pembantu
Pembina , khusus untuk Pandega termasuk konsultan ahli. Dari Pembina tersebut
ditunjuk salah seorang untuk mengkoordinasikan pembina -pembina lainnya.
Mereka bekerja secara terpadu membangun sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b. Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri atas orang-orang yang usianya tidak jauh
dari usia pesertadidik, tapi perlu dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki
cukup pengalaman untuk memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)” tentang
apa yang akan dihadapi.
Jika tim hanya terdiri atas orang -orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan
menjadi kurang dinamis dan akan sulit tercipta hubungan horisontal dengan
pesertadidik. Atas dasar tersebut, maka tim terdiri atas multi generasi.
1) Tugas Tim Pembina
a) Mengelola satuan
b) Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan
c) Mengarahkan untuk tercapainya visi dan misi
d) Memberikan motivasi melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta
didiknya.
2) Tugas Pembina Satuan
a) Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu pembina satuan sebagai
satu tim.
b) Membina para pramuka dalam satuannya masing-masing berlandaskan
Sistim Among.
c) Mengadakan kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan
berupaya melibatkan mereka dalam pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan
Prinsip Dasar Kepramukaan khususnya Kode Kehormatan yang melatar
belakangi program kegiatan tersebut.
d) Membangun dan memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat
menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
e) Mendorong agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
f) Bekerjasama, membangun kemitraan dan saling pengertian diantara para
pembina satuan dan pembantu pembina.
g) Memberikan laporan kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
h) Berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan
yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya .
i) Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
3) Tugas Pembantu Pembina Satuan
a) Membantu tugas-tugas Pembina Satuan .
b) Melaksanakan tugas yang d iberikan oleh Pembina Satuan.
c) Bertanggung jawab kepada pembina satuan.
c. Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan Pramuka Penegak maka
Pembina wajib:
1) Mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk
membantu Pembina Satuan Siaga dan Penggalang.
2) Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata
tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut
wuri handayani” kepada Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang
sewajarnya.
3) Menganjurkan kepada Pramuka Penegak agar menjadi anggota salah satu
Satuan Karya Pramuka atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
4) Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
5) Mendorong dan membimbing agar pesertadidik berusaha meningkatkan diri.
6) Mengikut sertakan mereka pada kesempatan membentuk Dewan di gudep dan
Dewan Kerja di tingkat kwartir.
Hubungan antara pembina dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
a. Sistim among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka
jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan
pentingnya bermitra dengan orang lain.
b. Sistim among mewajibkan para pembina pramuka melaksanakan prinsip -prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
1) Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan
2) Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah membangun kemauan
3) Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
1) Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
2) Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama
manusia , negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Hubungan pembina dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
pembina wajib memperhatika n perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar
perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan
kepramukaan.
e. Pembina berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak
mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
f. Hubungan antara pembina dengan pesertadidik adalah hubungan keluarga, hal inii
diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut:
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga .
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina
Penggalang.
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para Pembantu Pembina
Penegak.
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega.
2. Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah kemampuan dan keterampilan tertentu yang dimiliki
oleh pesertadidik.
Kecakapan terdiri atas:
a. Kecakapan Umum
Kecakapan umum adalah jenjang kecakapan dasar yang wajib dimiliki oleh calon
dan pesertadidik yang diperoleh melalui proses pendidikan nilai dan norma
kepramukaan serta ujian, atas dasar usaha pesertadidik yang bersangkutan.
Kecakapan Umum masing-masing golongan tingkatannya sebagai berikut:
1) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Siaga ;
a) Siaga Mu la, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula.
b) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang
telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu.
c) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata.
2) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penggalang;
a) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka
Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Ramu.
b) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka
Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Rakit.
c) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka
Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Terap
3) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penegak
a) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak
yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara.
b) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak
yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
4) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
Dalam pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan umum Pramuka Pandega
yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
Untuk berpindah golongan tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan
tertinggi dalam golongannya, tetapi tergantung dari usianya.
b. Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus, adalah kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan,
keterampilan dan kemampuan di bidang tertentu, yang dapat dijadikan sebagai
bekal kehidupan yang dimiliki seorang pesertadidik sesuai dengan bakat dan
minatnya , serta diperoleh melalui pro ses pelatihan dan proses ujian atas dasar
pencapaian hasil.
1) Bidang Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus digolongkan menjadi 5 bidang:
a) Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak.
b) Bidang patriotisme dan seni budaya.
c) Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
d) Bidang ketangkasan dan kesehatan
e) Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat,
perdamaian dunia dan lingkungan hidup.
2) Tingkat Kecakapan Khusus
Tingkat Kecakapan Khusus masing-masing golongan pramuka sebagai berikut:
a) Siaga : satu tingkat
b) Penggalang: 3 tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
c) Penegak dan Pandega: 3 tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
d) Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka, yaitu
Kecakapan Khusus Kelompok, terdiri atas:
(1)Kelompok Bahari
(2)Kelompok Bakti Husada
(3)Kelompok Bhayangkara
(4)Kelompok Dirgantara
(5)Kelompok Kencana
(6)Kelompok Tarunabumi
(7)Kelompok Wanabakti
e) Tingkatan Kecakapan Khusus Kelompok untuk masing-masing golongan 1
tingkat, yaitu:
(1)Tingkat Siaga
(2)Tingkat Penggalang
(3)Tingkat Penegak
(4)Tingkat Pendega
c. Pembina berkewajiban mendorong pesertadidiknya untuk terus berupaya mencapai
tingkatan kecakapan yang lebih tinggi.
d. Dimungkinkan adanya pengembangan bidang-bidang kecakapan khusus.
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan
mutu serta memiliki komitmen yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja satuan
dan gudep.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1) menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
2) mampu bekerjasama dengan orang lain;
3) menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan, sifat, prinsip dasar
dan metode kepramukaan);
4) dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa ;
5) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka ;
6) mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
7) peduli terhadap anak;
8) punya waktu;
9) menyukai kegiatan di alam terbuka;
10)mau belajar.
b. Sumber:
1) anggota dewasa muda;
2) orangtua pesertadidik ;
3) guru/dosen;
4) tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka purna bakti.
c. Menyusun Perencanaan :
1) menyusun perencanaan kebutuhan pembina;
2) mengajukan rencana kebutuhan pembina kepada mabigus.
d. Pelaksanaan rekrut:
1) menyusun daftar nama yang akan direkrut;
2) menunjuk tim rekrutmen;
3) menunjuk pewawancara ;
4) mengadakan janji dengan calon untuk pertemuan;
5) melaksanakan wawancara;
6) menetapkan hasil;
a) memberikan ucapan terima kasih kepada yang tidak berhasil;
b) bagi yang berhasil di undang ke gudep untuk meninjau latihan.
7) melakukan proses asimilasi;
a) menunjuk pendamping;
b) diajak melihat latihan tiap golongan dan diberikan penjelasan ;
c) menetapkan pembina golongan tertentu.
8) mendaftarkan ke kwartir cabang untuk di angkat sebagai pembina;
a) mengikuti kursus orientasi kepramukaan
b) diangkat sebagai pembina
2. Perekrutan Pesertadidik
Rekrut pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang
dewasa.
a. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut mencari teman baru .
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Persyaratan:
a) berminat menjadi anggota Gerakan Pra muka secara sukarela ;
b) mendapat ijin dari orangtua .
2) Sumber:
a) teman sekolah;
b) teman sepermainan;
c) saudara ;
d) teman sebaya dari semua golongan.
3) Perencanaan rekrut:
a) Dewan Satuan menyusun jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan
dengan jumlah ideal;
b) mengajukan perencanaan perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c) pembina satuan mengajukan kepada Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada
Ketua Mabigus.
4) Pelaksanaan rekrut:
a) rekrut dilaksanakan oleh setiap satuan masing-masing melalui Dewan
Satuan ;
b) Dewan Satuan menyampaikan kepada anggotanya tentang jumlah yang
diperlukan dan siapa yang ingin mengajukan calon;
c) apabila jumlah calon melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala
prioritas berdasarkan usia .
b. Apabila rekrut melalui pesertadidik tidak dapat memenuhi jumlah ideal yang
ditentukan, maka dapat dilaksanakan oleh anggota dewasa , baik melalui pembina
maupun Mabigus.
1) Pelaksanaan rekrut
a) setelah mendapat laporan dari Dewan Satuan bahwa masih kekurangan
anggota sesuai jumlah ideal maka orang dewasa ikut membantu mencari dari
sumber lain ;
b) nama calon pesertadidik dari orang dewasa diserahkan kepada Dewan
Satuan untuk diproses.
2) Penerimaan anggota baru
a) untuk calon Pramuka Siaga dan Penggalang, proses dilaksanakan sbb:
(1)diterima oleh dewan;
(2)dikenalkan kepada seluruh anggota perindukan dan pasukan dengan
status sebagai calon siaga atau penggalang ;
(3)perkenalan lebih lanjut di masing-masing barung atau regu;
(4)menetap di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
Proses perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang
sama seperti di atas
b) untuk calon Pramuka Penegak dan Pandega, proses dilaksanakan sbb:
(1)diterima oleh dewan;
(2)dikenalkan kepada seluruh anggota ambalan dan racana dengan status
sebagai tamu ambalan atau racana dalam waktu 1 bulan;
(3)saa t menjadi tamu dapat mengikuti acara kegiatan tertentu untuk
merasakan dan mengenyam suasana ambalan atau racana;
(4)apabila merasa cocok dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Dewan Ambalan atau Racana untuk diterima menjadi calon penegak atau
pandega;
(5)penerimaan calon dilakukan pada upacara penerimaan calon di ambalan
atau racana yang sekaligus didampingi 2 orang pendamping yang
ditunjuk oleh Dewan Kehormatan ;
(6)pendamping kiri membimbing/melatih dalam hal teknis ;
(7)pendamping kanan memberi penerangan tentang peraturan-peraturan,
mengawasi jiwa, sifat/mentalnya, dan membimbing ke arah yang baik.
c. Tata cara:
1) pendekatan dengan cara mengajak bermain bersama .
2) melihat latihan di gugusdepan.
a. Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan
Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua
anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan
atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut
diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan
seperlunya.
b. Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1) calon pesertadidik yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2) orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3) orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
4) adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
c. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing
Gugusdepan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan
dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material,
finansial.
d. Pertemuan pada butir 1 merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua
Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah,
perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
e. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama -sama Ketua Gudep, dengan susunan
organisasi sebagai berikut:
1) Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2) Seorang Wakil Ketua.
3) Seorang Sekretaris .
4) Seorang Ketua Harian.
5) Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
f. Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka
menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi
pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan
Racana Pandega sebagai Gugusdepan Persiapan.
g. Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran
dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi
Gudep Persiapan).
h. Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian
dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik,
tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang
berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda
pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan tanda
pengesahan gudep d iatur dalam petunjuk tersendiri.
i. Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dan Kampus Perguruan
Tinggi:
1) Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri :
a) Peresmian Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri
dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia,
orangtua calon pesertadidik, dan National Scout Organization (NSO)
setempat.
b) Ketua Gudep memberitahukan kepada “Headquarters of National Scout
Organization” setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka
setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c) Ketua Gudep secara rutin mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
NSO setempat. Gudep yang telah terbentuk tersebut dapat ditunjuk mewakili
Gerakan Pramuka untuk mengikuti ke giatan kepanduan (“Scouting”) yang
diselenggarakan oleh NSO negara sahabat terdekat.
2) Gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi:
Ketua Mabigus mendaftarkan gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan
nomor gudep, dan pengesahan gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.
2. Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di
setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar
biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya
dua pertiga dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para Pembina Satuan.
c) Para Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan Penegak.
f) Perwakilan Dewan Pandega.
5) Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya
2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan
kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD
dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan
Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus
demisioner
b. Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1) Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang
berlaku .
2) Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan
dicapai selama 3 tahun.
3) Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4) Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5) Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
c. Acara Mugus
1) Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti
berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidiu m Mugus.
2) Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang
dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Gudep (BPKG).
d. Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1) Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mu gus, Ketua Gudep sudah
menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua
Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak
hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1)Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2)Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3)Ketua G udep yang akan berakhir masa baktinya .
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1)Anggota Mabigus
(2)Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan
suara yang caranya sebagai berikut:
(1)Lisan, p emilih menyebut nama calon.
(2)Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas
pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat
siapapun atau rahasia.
(3)Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah
suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua
Presidium.
3. Hubungan Kerja
a. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep, perlu
diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin oleh Ketua Gudep dan
diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para pembantu pembina. Jika
dipandang pe rlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat
gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh -tokoh masyarakat
yang dilakukan dengan pendekatan pribadi secara pramuka, sehingga dapat
terwujud “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
c. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan
bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja
yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus.
d. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin
oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur Tim Pembina
Satuan.
4. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gudep
sebagai wadah yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi
dengan tugas:
1) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa .
2) Mengajukan usulan penganugerahan tanda kehormatan bagi anggota gudep
yang dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan kepada Kwartir Cabang.
3) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep yang
melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka,
selanjutnya diajuka n usul untuk diberikan sanksi kepada yang berwenang sesuai
dengan prosedur.
b. Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Anggota Mabigus
2) Ketua Gudep
3) Pembina Satuan
4) Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan
5. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing dilakukan
secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis .
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan
pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan
rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah,
memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna
dan bertepat guna.
Penerapan pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode kepramukaan.
Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pra muka perlu adanya dukungan
administrasi secara tertib namun sederhana.
Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan
buku -buku catatan sebagai berikut:
a. Buku catatan pribadi pesertadidik
Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku
catatan pribadi berisi:
1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.
5) Sifat baik yang perlu dikembangkan .
6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.
7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.
8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi pesertadidik (sebutkan peristiwa
penting, tanggal dan tempatnya, misalnya: dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula,
Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan Penggalang, dilantik menjadi Penggalang,
Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan seterusnya).
9) Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin,
kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif,
kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).
10)Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti
11)Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita
12)Mutasi anggota, dan sebagainya.
b. Buku registrasi pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Nama Orang tua/Wali.
5) Pekerjaan Orang tua/Wali.
6) Alamat rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang .
8) Golongan darah.
9) Sekolah .
10)Bakat dan hobby.
11)Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai
dan lain -lain).
12)Pengalaman dalam kepramukaan.
13)Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
14)Lain-lain.
c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
1) Nama
2) Alamat dan nomor telpon.
3) Tempat dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.
5) Agama.
6) Status Perkawinan.
7) Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD,
KML, KPD dan KPL.
8) Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep,
progja dan sebagainya.
2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan
yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.
3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan
dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.
4) Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di
dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus
tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa,
ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).
Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku Inventaris
Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan
alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:
1) Nama benda/alat/perlengkapan.
2) Jumlah masing-masing perlengkapan.
3) Kondisi masing-masing perlengkapan.
4) Asal usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus,
sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan
mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka
hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan
pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.
Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat
dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap
tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
g. Buku Aca ra Kegiatan
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan
baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan
datang.
h. Formulir untu k pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama,
sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:
1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.
2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.
3) Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.
i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan)
Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan
evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu
hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena
berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut
untuk mengukur keberhasilannya.
j. Buku Program
Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program
agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut
berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.
k. Administrasi dana dan keuangan satuan.
Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik
dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana
tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran
uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.
l. Buku catatan pribadi setiap pembina:
Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya
dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota
tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan
perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai
m. Administrasi Keuangan
Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan
prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin).
Prosedurnya adalah:
1) Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada
kesempatan pertama).
2) Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.
3) Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua
Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep
yang telah ditentukan.
4) Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap
penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau
kwitansi pembayaran harus disimpan.
5) Setiap Satuan , Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank
(bank account).
Untuk satuan diatur sebagai berikut:
a) Perindukan oleh Pembina Perindukan.
b) Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang .
c) Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan .
d) Racana Pandega oleh Dewan Racana.
Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi
dan prosedur dilaksanakan dengan baik dan benar.
6) Pemeriksaan
Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua
pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Gudep bila dianggap perlu dibantu auditor yang independen.
7) Usaha Dana (Fundrising)
Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan
dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan
pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang
dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:
a) Cari identifikasi sumber-sumber dana .
b) Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat
bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang
keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu menunjukkan bahwa dana
yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah peralatan dan
melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti
jambore, lomba tingkat, dan kegiatan -kegiatan lain di tingkat kwartir.
c) Pengumpulan dana
Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang
akan meminta dan bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung
dengan siapa yang akan dimintai.
d) Ucapan terima kasih
Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah
menerima dana dan menyampaikan informasi tentang penggunaannya.
n. Laporan Keuangan bulanan
1) Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir
bulan.
2) Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas
dan halal.
2. Laporan dan pendaftaran
a) Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran dengan tembusan
kepada Kwarcab tentang perkembangan gudepnya.
b) Pada setiap bulan Oktober, gudep harus melaporkan jumlah anggotanya yaitu
pesertadidik per-golongan serta jumlah pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran
dengan dengan tembusan Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas.
c) Setiap tahun pada bulan Januari, gudep harus mendaftarkan kembali dengan
menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
d) Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab
diberikan Tanda Pendaftaran Ulang.
3. Penghasilan
Penghasilan Gudep diperoleh dari:
a) Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus.
b) Bantuan dari Pemerintah.
c) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d) Lain -lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan Negara,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Iuran
a) Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran
bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.
b) Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada Kwarran.
5. Tanda Anggota
a) Para pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka setelah pelantikan.
b) Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan
Pramuka dari Kwarcab atas usulan gudep.
6. Publikasi
a) Untuk menarik perhatian masyarakat agar mendapatkan dukungan dari mereka dan
ingin merekrut kaum muda dan Pembina atau Mabi, perlu menginformasikan semua
kegiatan gudep melalui media massa baik elektronik maupun media cetak,
menerbitkan majalah dan bulletin gudep.
b) Mengikutsertakan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
c) Jika akan mengadakan pentas seni budaya, direncanakan dan dipersiapkan dengan
baik. Pembuatan rencana pentas seni budaya melibatkan Pembina Gudep dan
semua anggota. Agar sukses perlu latihan serta melibatkan orangtua anggota yang
ikut pentas, pelaksanaannya tidak boleh terlalu lama.
Perlu disadari bahwa kegiatan publikasi selain untuk menarik publik juga sebagai
pembelajaran bagi pramuka.
Gudep membuat dan memasang papan nama masing-masing dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan
lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama .
d) Warna papan nama:
Bidang lambang:
a. warna dasar: hijau muda
b. warna lambang : hitam
Bidang huruf
a. warna dasar: coklat muda
b. warna huruf: hitam
Contoh gambar pada Lampiran II I.
2. Bendera Gugusdepan
a) Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm,
berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya te rdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
b) Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi
bawah.
c) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera
dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan
nomor gudepnya.
Contoh gambar pada Lampiran II I.
3. Stempel Gudep
Gudep membuat stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis
lengkung.
b) Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm.
c) Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm.
d) Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e) Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital
yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor
gudep.
Contoh gambar pada lampiran III.
1. Pada hakikatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka
diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka,
karena pembinaan dan pendidikan kaum muda melalui Gerakan Pramuka
diselenggarakan di gugusdepan.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dan atau diperlukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini
akan ditentukan kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
3. Pada saat mulai berlakunya petunjuk penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang
mengatur tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan petunjuk penyelenggaraan ini.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung fungsi gugusdepan yang merupakanwadah untuk me nghimpun anggota Gerakan Pramuka, perlu adanya
pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka .
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan
Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam lampiran I, II, dan III keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka di
seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan .
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Diissalliin ssess uaii asslliinyya :: www..prramukkanett..o rrg
Mediia nettnyya pramukka
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231 Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umuma. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan
kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
b. Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju
menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan
masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan
program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
c. Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di gugusdepan, yang
merupakan kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka dengan bersendikan
Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
d. Guna menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha
pembinaan kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha
mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan organisasi
pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh -tokoh masyarakat dan tokohtokoh
pemerintah serta orang tua peserta didik.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman
dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja gugusdepan.
b. Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan
kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga
tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan .
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkala n di
Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pe nyelenggaraan
Pramuka Luar Biasa.
f. Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan Republik
Indonesia.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
4. Pengertian
a. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam
Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan
Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan
bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan
watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
c. Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang,dan Pramuka Penegak.
d. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang
terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.
f. Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik
secara fisik, mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan
pelayanan khusus.
g. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
h. Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda.
i. Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis
kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara
terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri.
Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri,
kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi
tidak sebaliknya .
j. Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai
kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan dipilih,
dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi
pesertadidik diamati, d ikenali, dinilai, dan diakui.
k. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun
barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan .
l. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
n. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh
Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
o. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.
BAB II
TUJUAN,TUGAS POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA
1. TujuanGudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya
kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang
mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi te rdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep
mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Meto de Kepramukaan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi
pengembangan pribadi kaum muda.
c. Tempat p engelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) melaksanakan visi dan misi gudep;
2) merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai
karakteristik kaum muda;
3) menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar
tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib ;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan
yang diwa riskan oleh para pejuang bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat
kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat
dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki
komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama
dan kepercayaan lainnya.
2) kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta
terhadap diri pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara lain:
a) keterampilan kepramukaan
b) keterampilan hidup
c) kepemimpinan
d) teknologi
e) kewirausahaan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, g udep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan swasta serta organisasi
kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan .
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menurut agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama
yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila
dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab
terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan
keimanan dan ketakwaan:
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
serta meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional
maupun internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku
yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian,
dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1) Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik
lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian.
2) Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3) Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional
4) Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional
5) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan
kaum muda
BAB III
ORGANISASI
1. Ketentuan umumDalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masingmasing
merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
1) Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan
tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja, vihara.
2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3) Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4) Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di
sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep
lengkap.
d. Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau
penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka
yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau
penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial
usia Pramuka Siaga , Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu
gudep.
(2)Gudep yang anggotanya hanya satu jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja.
Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena
ada sekolah yang mendidik satu jenis kecacatan saja contoh: Sekolah
Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B
untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi kecacatan,
contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi
kecacatan mengingat SLB-nya masih langka.
b) Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina
adalah SKU Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
No. 272 Tahun 1993 untuk masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan.
c) Pembinanya adalah guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan
spesifikasi keahliannya.
2) Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka
penyandang cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya
cacatnya tidak berat.
b) Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka
biasa).
c) Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
d) Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
e) Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota
Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
f) Pesertadidik yang bersangkutan berminat
g) Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa
dengan pramuka biasa .
h) Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat
tersebut adalah pembina biasa.
i) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa
terdekat.
3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami
gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan
anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Semua p enyandang cacat dapat diterima menjadi anggota .
b) Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan
di gudep tersebut.
c) Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
d) Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di
gudep tersebut.
e) SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang
disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f) Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g) Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang cacat ádalah
pembina biasa.
h) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa
terdekat.
f. Setiap anggota muda dan anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota
pada satu gudep.
g. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing -masing meliputi
suatu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina , dan dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali gudep
yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan pengembangannya
dilakukan oleh Kwartir Cabang
h. Gudep di luar negeri diatur sbb:
1) warga negara RI yang bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan
Perwakilan RI setempat dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu
oleh Kepala Perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah
pengendalian Kwartir Nasional.
2) mengadakan kerjasama dengan National Scout Organization setempat.
i. Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan
gudep bagi bangsanya dengan memberitahukan kepada Kwartir Nasio nal cq Kwartir
Daerah setempat agar terjalin persahabatan.
j. Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep
yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor
gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap.
k. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam
cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda -benda di jagat raya, yang
memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi
kehidupan gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama -sama dengan pendaftaran gudep
tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka gudep terdiri atas:
1) Gudep lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota
dewasa muda yang terdiri atas:
a) Perindukan Siaga
b) Pasukan Penggalang
c) Ambalan Penegak
d) Racana Pandega
2) Gudep tidak lengkap.
Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda,
anggota dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau
tiga golongan saja.
Contoh :
a) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan
Siaga dan Pasukan Penggalang saja.
b) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki
Ambalan Penegak saja.
2. Struktur Organisasi
Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi
menjadi 3 -4 kelompok kecil yang disebut Barung.
Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak,
gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) a) Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut
Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan
bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2
bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program
kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka
Siaga.
e) Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat
Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
f) Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para
Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan
merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3) Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina
Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih .
4) Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka
Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatan -kegiatan di
tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang
dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun
yang disebut Pramuka Penggalang.
Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina
dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat
ikut membantu.
4) Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
5) Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra
menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau
tumbuh-tumbuhan.
6) Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang
memotivasi kehidupan regu
7) Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu
dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh
Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm
x 35 cm. Contoh bendera regu periksa lampiran III.
8) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem
beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting,
karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka
Penggalang.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi
menjadi 3 -4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai
aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan
ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20
tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih diantara nama -nama Perintis, Pencoba, Pendobrak,
Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama
tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang
dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat
membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota -anggota sangga
yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang
diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai
dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi
dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat
membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas
anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan
mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e. Tim Pembina Satuan
1) Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas
satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
2) Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang
terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu
Pembina Penggalang.
3) Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim Pembina Penegak yang terdiri atas
satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau
dua orang Pembantu Pembina Penegak
4) Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat
dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai
konsultan dan narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan dipilih oleh Majelis
Pandega.
Narasumber ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan
untuk pengembangan pandega dan dapat memotivasi orang lain.
f. Pembina Gugusdepan
1) Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep terdiri atas Ketua Gudep dibantu
oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
2) Ketua Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan
yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode
kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
a) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b) Ketua Gudep
c) 2 (dua) orang Pembina Satuan
d) Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
3) Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
a) Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) 2 (dua) orang a nggota
h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa orang anggota
3) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh
Musyawarah G ugusdepan.
4) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama dengan
Pengurus Gugusdepan.
i. Mabigus
1) Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan
perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha
di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis
pembimbing.
2) Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
3) Mabigus terdiri atas:
a) seorang Ketua
b) seorang Wakil Ketua
c) seorang Sekretaris
d) seorang Ketua Harian (bila perlu)
e) beberapa orang anggota
4) Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
BAB IV
PIMPINAN
1. Gugusdepana. Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh Ketua
Gudep.
b. Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan dan dapat
dipilih kembali pada musyawarah gudep berikutnya.
c. Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturutturut.
d. Ketua Gudep terpilih mengkoordinasikan Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk
anggota Pembina Gudep lainnya yang diambil dari para Pembina Satuan dan
Pembantu Pembina Satuan.
e. Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
f. Ketua Gudep ex-officio menjadi anggota Mabigus.
2. Perindukan Siaga
a. Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga
yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina
Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita .
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan
dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
e. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang
dipilih oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina
Siaga.
f. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas
ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung
dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama
tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Tugas Pemimpin Barung berbeda -beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman
Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan
barung didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
h. Dewan Siaga
1) Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
2) Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan
Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh
anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
3) Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang -kurangnya tiga bulan sekali atau
sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
4) Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti
memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur
kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan
termasuk pemberian penghargaan.
5) Pertemuan bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan
3. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina
Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya
berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putra harus dijabat oleh pria,
sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh
wanita.
c. Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan
dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh
Pemimpin Regu dari anggota regunya.
e. Diantara Pemimpin Regu dip ilih salah seorang dari mereka untuk melaksanakan
tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
f. Dewan Regu
1) Dewan Regu adalah wadah pengembangan kepemimpinan, kebersamaan dan
demokrasi bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan regu
c) Memilih Pinru
d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan regu diikuti oleh seluruh anggota
regu
g. Dewan Penggalang
1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan
keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang,
disingkat Dewan Penggalang, terdiri atas Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin
Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina
Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan
Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan
Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali
maksimal 2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d) Menyelenggarakan pemilihan Pratama .
e) Merekrut anggota regu baru .
f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak
sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil
keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
i. Dewan Kehormatan Penggalang
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas
Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu
Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina
Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah
salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada
Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama .
c) Tindakan terhadap pelanggaran Kode K ehormatan Pramuka.
d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
4) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
5) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang
menyangkut tugas DewaÿÿKehormatan Penggalang.
6) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan dengan
telausanatamÿÿigus..
7) Pertemuan Dewan Kehoran Bendaÿÿgalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
j. Majelis Penggalang
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan
mewujudkan hak semua anggota, diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya
terdiri atas seluruh anggota pasukan . Keikutsertaan mereka sebagai individu
bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh
seluruh anggota di awal pertemuan, dipandu oleh Pratama . Ketua Majelis
memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota.
b) Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan
diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam
rencana gudep.
c) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender
kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang -kura ngnya 6 bulan sekali
atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak
mempunyai hak suara .
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan
4. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat
Pembina Penegak berusia sekurang -kura ngnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu
Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
b. Pembina Penegak dipilih oleh Dewan Penegak diantara para Pembina Penegak, dan
Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
c. Pembina Penegak dan Pemb antu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang
pria, sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
d. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh
dan dari para anggota Sangga.
e. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk
melaksanakan tugas di tingkat A mbalan yang disebut Pradana.
Pradana tersebut tetap memimpin Sangganya.
f. Dewan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam
pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan
Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana
dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengin tegrasikan anggota baru dalam sangga
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota
Ambalan yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas
pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
5. Racana Pandega
a. Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh
seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 2 8 tahun .
b. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan
Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga Kerja dapat meminta na ra sumber ahli
sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.
d. Dewan Pandega
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana
Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan
susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina
Gudep
f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
e. Dewan Kehormatan Pandega
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota
racana yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
f. Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode
kehormatan.
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
g. Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
h. Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.
6. Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh pembina gu gusdepan yang dipimpin oleh
Ketua Gugusdepan.
Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola gugusdepan selama masa baktinya digugusdepan.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan
dan ketentuan lain yang berlaku .
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota gugusdepannya :
1) Peserta didik
a) Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk disampaikan kepada mabigus
guna mendapat dukungan.
b) Menjamin bahwa program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dengan memperhatikan keamanannya.
c) Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan
Gerakan Pramuka
2) Anggota Dewasa
a) Mengusahakan agar para pembina memiliki keterampilan, kemampuan dan
komitmen yang baik.
b) Menilai kinerja pembina dan mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga
kwalitas kepemimpinan dalam gu gusdepan misalnya dengan mengirim
pembina mengikuti pelatihan, memberi pengalaman untuk ikut serta dalam
panitia/t im kerja, baik di lingkungan gugusdepan maupun kwartir.
c) Mengusulkan anggota gugusdepan kepada kwartir untuk mendapatkan tanda
penghargaan.
d) Merekrut anggota baru
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan
gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya den gan memberdayakan
sumber yang ada.
f. Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan bekerjasama dengan Ma bigus dan orang
tua anggota muda serta anggota dewasa muda.
g. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Mabigus.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusan
kepada Ka Mabigus dan Kwartir Cabang tentang perkembangan gudepnya. khusus
laporan data potensi ditembuskan pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah
gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Untuk melakukan tugas-tugas tersebut Ketua Gudep membagi tugas kepada para
Pembina Gudep yang meliputi sekretaris, bendahara dan perlengkapan gudep.
7. Tim Pembina Satuan
a. Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang terdiri atas Pembina dan Pembantu
Pembina , khusus untuk Pandega termasuk konsultan ahli. Dari Pembina tersebut
ditunjuk salah seorang untuk mengkoordinasikan pembina -pembina lainnya.
Mereka bekerja secara terpadu membangun sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b. Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri atas orang-orang yang usianya tidak jauh
dari usia pesertadidik, tapi perlu dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki
cukup pengalaman untuk memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)” tentang
apa yang akan dihadapi.
Jika tim hanya terdiri atas orang -orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan
menjadi kurang dinamis dan akan sulit tercipta hubungan horisontal dengan
pesertadidik. Atas dasar tersebut, maka tim terdiri atas multi generasi.
1) Tugas Tim Pembina
a) Mengelola satuan
b) Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan
c) Mengarahkan untuk tercapainya visi dan misi
d) Memberikan motivasi melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta
didiknya.
2) Tugas Pembina Satuan
a) Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu pembina satuan sebagai
satu tim.
b) Membina para pramuka dalam satuannya masing-masing berlandaskan
Sistim Among.
c) Mengadakan kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan
berupaya melibatkan mereka dalam pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan
Prinsip Dasar Kepramukaan khususnya Kode Kehormatan yang melatar
belakangi program kegiatan tersebut.
d) Membangun dan memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat
menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
e) Mendorong agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
f) Bekerjasama, membangun kemitraan dan saling pengertian diantara para
pembina satuan dan pembantu pembina.
g) Memberikan laporan kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
h) Berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan
yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya .
i) Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
3) Tugas Pembantu Pembina Satuan
a) Membantu tugas-tugas Pembina Satuan .
b) Melaksanakan tugas yang d iberikan oleh Pembina Satuan.
c) Bertanggung jawab kepada pembina satuan.
c. Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan Pramuka Penegak maka
Pembina wajib:
1) Mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk
membantu Pembina Satuan Siaga dan Penggalang.
2) Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata
tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut
wuri handayani” kepada Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang
sewajarnya.
3) Menganjurkan kepada Pramuka Penegak agar menjadi anggota salah satu
Satuan Karya Pramuka atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
4) Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
5) Mendorong dan membimbing agar pesertadidik berusaha meningkatkan diri.
6) Mengikut sertakan mereka pada kesempatan membentuk Dewan di gudep dan
Dewan Kerja di tingkat kwartir.
BAB V
HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
DAN TANDA KECAKAPAN
1. Hubungan pembina dengan peserta didikHubungan antara pembina dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
a. Sistim among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka
jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan
pentingnya bermitra dengan orang lain.
b. Sistim among mewajibkan para pembina pramuka melaksanakan prinsip -prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
1) Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan
2) Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah membangun kemauan
3) Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
1) Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
2) Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama
manusia , negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Hubungan pembina dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
pembina wajib memperhatika n perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar
perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan
kepramukaan.
e. Pembina berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak
mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
f. Hubungan antara pembina dengan pesertadidik adalah hubungan keluarga, hal inii
diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut:
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga .
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina
Penggalang.
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para Pembantu Pembina
Penegak.
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega.
2. Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah kemampuan dan keterampilan tertentu yang dimiliki
oleh pesertadidik.
Kecakapan terdiri atas:
a. Kecakapan Umum
Kecakapan umum adalah jenjang kecakapan dasar yang wajib dimiliki oleh calon
dan pesertadidik yang diperoleh melalui proses pendidikan nilai dan norma
kepramukaan serta ujian, atas dasar usaha pesertadidik yang bersangkutan.
Kecakapan Umum masing-masing golongan tingkatannya sebagai berikut:
1) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Siaga ;
a) Siaga Mu la, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula.
b) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang
telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu.
c) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata.
2) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penggalang;
a) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka
Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Ramu.
b) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka
Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Rakit.
c) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka
Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Terap
3) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penegak
a) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak
yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara.
b) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak
yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
4) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
Dalam pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan umum Pramuka Pandega
yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
Untuk berpindah golongan tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan
tertinggi dalam golongannya, tetapi tergantung dari usianya.
b. Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus, adalah kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan,
keterampilan dan kemampuan di bidang tertentu, yang dapat dijadikan sebagai
bekal kehidupan yang dimiliki seorang pesertadidik sesuai dengan bakat dan
minatnya , serta diperoleh melalui pro ses pelatihan dan proses ujian atas dasar
pencapaian hasil.
1) Bidang Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus digolongkan menjadi 5 bidang:
a) Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak.
b) Bidang patriotisme dan seni budaya.
c) Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
d) Bidang ketangkasan dan kesehatan
e) Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat,
perdamaian dunia dan lingkungan hidup.
2) Tingkat Kecakapan Khusus
Tingkat Kecakapan Khusus masing-masing golongan pramuka sebagai berikut:
a) Siaga : satu tingkat
b) Penggalang: 3 tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
c) Penegak dan Pandega: 3 tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
d) Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka, yaitu
Kecakapan Khusus Kelompok, terdiri atas:
(1)Kelompok Bahari
(2)Kelompok Bakti Husada
(3)Kelompok Bhayangkara
(4)Kelompok Dirgantara
(5)Kelompok Kencana
(6)Kelompok Tarunabumi
(7)Kelompok Wanabakti
e) Tingkatan Kecakapan Khusus Kelompok untuk masing-masing golongan 1
tingkat, yaitu:
(1)Tingkat Siaga
(2)Tingkat Penggalang
(3)Tingkat Penegak
(4)Tingkat Pendega
c. Pembina berkewajiban mendorong pesertadidiknya untuk terus berupaya mencapai
tingkatan kecakapan yang lebih tinggi.
d. Dimungkinkan adanya pengembangan bidang-bidang kecakapan khusus.
BAB VI
PEREKRUTAN
1. Perekrutan PembinaRekrut dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan
mutu serta memiliki komitmen yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja satuan
dan gudep.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1) menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
2) mampu bekerjasama dengan orang lain;
3) menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan, sifat, prinsip dasar
dan metode kepramukaan);
4) dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa ;
5) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka ;
6) mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
7) peduli terhadap anak;
8) punya waktu;
9) menyukai kegiatan di alam terbuka;
10)mau belajar.
b. Sumber:
1) anggota dewasa muda;
2) orangtua pesertadidik ;
3) guru/dosen;
4) tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka purna bakti.
c. Menyusun Perencanaan :
1) menyusun perencanaan kebutuhan pembina;
2) mengajukan rencana kebutuhan pembina kepada mabigus.
d. Pelaksanaan rekrut:
1) menyusun daftar nama yang akan direkrut;
2) menunjuk tim rekrutmen;
3) menunjuk pewawancara ;
4) mengadakan janji dengan calon untuk pertemuan;
5) melaksanakan wawancara;
6) menetapkan hasil;
a) memberikan ucapan terima kasih kepada yang tidak berhasil;
b) bagi yang berhasil di undang ke gudep untuk meninjau latihan.
7) melakukan proses asimilasi;
a) menunjuk pendamping;
b) diajak melihat latihan tiap golongan dan diberikan penjelasan ;
c) menetapkan pembina golongan tertentu.
8) mendaftarkan ke kwartir cabang untuk di angkat sebagai pembina;
a) mengikuti kursus orientasi kepramukaan
b) diangkat sebagai pembina
2. Perekrutan Pesertadidik
Rekrut pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang
dewasa.
a. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut mencari teman baru .
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Persyaratan:
a) berminat menjadi anggota Gerakan Pra muka secara sukarela ;
b) mendapat ijin dari orangtua .
2) Sumber:
a) teman sekolah;
b) teman sepermainan;
c) saudara ;
d) teman sebaya dari semua golongan.
3) Perencanaan rekrut:
a) Dewan Satuan menyusun jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan
dengan jumlah ideal;
b) mengajukan perencanaan perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c) pembina satuan mengajukan kepada Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada
Ketua Mabigus.
4) Pelaksanaan rekrut:
a) rekrut dilaksanakan oleh setiap satuan masing-masing melalui Dewan
Satuan ;
b) Dewan Satuan menyampaikan kepada anggotanya tentang jumlah yang
diperlukan dan siapa yang ingin mengajukan calon;
c) apabila jumlah calon melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala
prioritas berdasarkan usia .
b. Apabila rekrut melalui pesertadidik tidak dapat memenuhi jumlah ideal yang
ditentukan, maka dapat dilaksanakan oleh anggota dewasa , baik melalui pembina
maupun Mabigus.
1) Pelaksanaan rekrut
a) setelah mendapat laporan dari Dewan Satuan bahwa masih kekurangan
anggota sesuai jumlah ideal maka orang dewasa ikut membantu mencari dari
sumber lain ;
b) nama calon pesertadidik dari orang dewasa diserahkan kepada Dewan
Satuan untuk diproses.
2) Penerimaan anggota baru
a) untuk calon Pramuka Siaga dan Penggalang, proses dilaksanakan sbb:
(1)diterima oleh dewan;
(2)dikenalkan kepada seluruh anggota perindukan dan pasukan dengan
status sebagai calon siaga atau penggalang ;
(3)perkenalan lebih lanjut di masing-masing barung atau regu;
(4)menetap di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
Proses perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang
sama seperti di atas
b) untuk calon Pramuka Penegak dan Pandega, proses dilaksanakan sbb:
(1)diterima oleh dewan;
(2)dikenalkan kepada seluruh anggota ambalan dan racana dengan status
sebagai tamu ambalan atau racana dalam waktu 1 bulan;
(3)saa t menjadi tamu dapat mengikuti acara kegiatan tertentu untuk
merasakan dan mengenyam suasana ambalan atau racana;
(4)apabila merasa cocok dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Dewan Ambalan atau Racana untuk diterima menjadi calon penegak atau
pandega;
(5)penerimaan calon dilakukan pada upacara penerimaan calon di ambalan
atau racana yang sekaligus didampingi 2 orang pendamping yang
ditunjuk oleh Dewan Kehormatan ;
(6)pendamping kiri membimbing/melatih dalam hal teknis ;
(7)pendamping kanan memberi penerangan tentang peraturan-peraturan,
mengawasi jiwa, sifat/mentalnya, dan membimbing ke arah yang baik.
c. Tata cara:
1) pendekatan dengan cara mengajak bermain bersama .
2) melihat latihan di gugusdepan.
BAB VII
TATA KERJA
1. Pembentukan Gudepa. Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan
Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua
anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan
atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut
diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan
seperlunya.
b. Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1) calon pesertadidik yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2) orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3) orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
4) adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
c. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing
Gugusdepan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan
dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material,
finansial.
d. Pertemuan pada butir 1 merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua
Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah,
perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
e. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama -sama Ketua Gudep, dengan susunan
organisasi sebagai berikut:
1) Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2) Seorang Wakil Ketua.
3) Seorang Sekretaris .
4) Seorang Ketua Harian.
5) Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
f. Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka
menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi
pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan
Racana Pandega sebagai Gugusdepan Persiapan.
g. Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran
dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi
Gudep Persiapan).
h. Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian
dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik,
tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang
berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda
pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan tanda
pengesahan gudep d iatur dalam petunjuk tersendiri.
i. Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dan Kampus Perguruan
Tinggi:
1) Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri :
a) Peresmian Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri
dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia,
orangtua calon pesertadidik, dan National Scout Organization (NSO)
setempat.
b) Ketua Gudep memberitahukan kepada “Headquarters of National Scout
Organization” setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka
setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c) Ketua Gudep secara rutin mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
NSO setempat. Gudep yang telah terbentuk tersebut dapat ditunjuk mewakili
Gerakan Pramuka untuk mengikuti ke giatan kepanduan (“Scouting”) yang
diselenggarakan oleh NSO negara sahabat terdekat.
2) Gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi:
Ketua Mabigus mendaftarkan gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan
nomor gudep, dan pengesahan gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.
2. Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di
setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar
biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya
dua pertiga dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para Pembina Satuan.
c) Para Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan Penegak.
f) Perwakilan Dewan Pandega.
5) Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya
2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan
kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD
dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan
Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus
demisioner
b. Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1) Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang
berlaku .
2) Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan
dicapai selama 3 tahun.
3) Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4) Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5) Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
c. Acara Mugus
1) Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti
berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidiu m Mugus.
2) Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang
dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Gudep (BPKG).
d. Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1) Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mu gus, Ketua Gudep sudah
menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua
Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak
hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1)Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2)Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3)Ketua G udep yang akan berakhir masa baktinya .
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1)Anggota Mabigus
(2)Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan
suara yang caranya sebagai berikut:
(1)Lisan, p emilih menyebut nama calon.
(2)Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas
pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat
siapapun atau rahasia.
(3)Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah
suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua
Presidium.
3. Hubungan Kerja
a. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep, perlu
diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin oleh Ketua Gudep dan
diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para pembantu pembina. Jika
dipandang pe rlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat
gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh -tokoh masyarakat
yang dilakukan dengan pendekatan pribadi secara pramuka, sehingga dapat
terwujud “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
c. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan
bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja
yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus.
d. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin
oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur Tim Pembina
Satuan.
4. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gudep
sebagai wadah yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi
dengan tugas:
1) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa .
2) Mengajukan usulan penganugerahan tanda kehormatan bagi anggota gudep
yang dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan kepada Kwartir Cabang.
3) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep yang
melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka,
selanjutnya diajuka n usul untuk diberikan sanksi kepada yang berwenang sesuai
dengan prosedur.
b. Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Anggota Mabigus
2) Ketua Gudep
3) Pembina Satuan
4) Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan
5. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing dilakukan
secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis .
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan
pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan
rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah,
memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna
dan bertepat guna.
Penerapan pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode kepramukaan.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN PUBLIKASI
1. AdministrasiGudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pra muka perlu adanya dukungan
administrasi secara tertib namun sederhana.
Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan
buku -buku catatan sebagai berikut:
a. Buku catatan pribadi pesertadidik
Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku
catatan pribadi berisi:
1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.
5) Sifat baik yang perlu dikembangkan .
6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.
7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.
8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi pesertadidik (sebutkan peristiwa
penting, tanggal dan tempatnya, misalnya: dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula,
Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan Penggalang, dilantik menjadi Penggalang,
Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan seterusnya).
9) Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin,
kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif,
kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).
10)Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti
11)Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita
12)Mutasi anggota, dan sebagainya.
b. Buku registrasi pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Nama Orang tua/Wali.
5) Pekerjaan Orang tua/Wali.
6) Alamat rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang .
8) Golongan darah.
9) Sekolah .
10)Bakat dan hobby.
11)Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai
dan lain -lain).
12)Pengalaman dalam kepramukaan.
13)Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
14)Lain-lain.
c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
1) Nama
2) Alamat dan nomor telpon.
3) Tempat dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.
5) Agama.
6) Status Perkawinan.
7) Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD,
KML, KPD dan KPL.
8) Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep,
progja dan sebagainya.
2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan
yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.
3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan
dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.
4) Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di
dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus
tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa,
ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).
Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku Inventaris
Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan
alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:
1) Nama benda/alat/perlengkapan.
2) Jumlah masing-masing perlengkapan.
3) Kondisi masing-masing perlengkapan.
4) Asal usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus,
sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan
mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka
hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan
pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.
Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat
dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap
tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
g. Buku Aca ra Kegiatan
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan
baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan
datang.
h. Formulir untu k pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama,
sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:
1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.
2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.
3) Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.
i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan)
Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan
evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu
hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena
berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut
untuk mengukur keberhasilannya.
j. Buku Program
Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program
agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut
berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.
k. Administrasi dana dan keuangan satuan.
Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik
dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana
tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran
uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.
l. Buku catatan pribadi setiap pembina:
Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya
dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota
tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan
perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai
m. Administrasi Keuangan
Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan
prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin).
Prosedurnya adalah:
1) Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada
kesempatan pertama).
2) Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.
3) Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua
Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep
yang telah ditentukan.
4) Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap
penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau
kwitansi pembayaran harus disimpan.
5) Setiap Satuan , Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank
(bank account).
Untuk satuan diatur sebagai berikut:
a) Perindukan oleh Pembina Perindukan.
b) Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang .
c) Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan .
d) Racana Pandega oleh Dewan Racana.
Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi
dan prosedur dilaksanakan dengan baik dan benar.
6) Pemeriksaan
Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua
pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Gudep bila dianggap perlu dibantu auditor yang independen.
7) Usaha Dana (Fundrising)
Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan
dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan
pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang
dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:
a) Cari identifikasi sumber-sumber dana .
b) Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat
bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang
keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu menunjukkan bahwa dana
yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah peralatan dan
melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti
jambore, lomba tingkat, dan kegiatan -kegiatan lain di tingkat kwartir.
c) Pengumpulan dana
Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang
akan meminta dan bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung
dengan siapa yang akan dimintai.
d) Ucapan terima kasih
Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah
menerima dana dan menyampaikan informasi tentang penggunaannya.
n. Laporan Keuangan bulanan
1) Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir
bulan.
2) Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas
dan halal.
2. Laporan dan pendaftaran
a) Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran dengan tembusan
kepada Kwarcab tentang perkembangan gudepnya.
b) Pada setiap bulan Oktober, gudep harus melaporkan jumlah anggotanya yaitu
pesertadidik per-golongan serta jumlah pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran
dengan dengan tembusan Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas.
c) Setiap tahun pada bulan Januari, gudep harus mendaftarkan kembali dengan
menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
d) Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab
diberikan Tanda Pendaftaran Ulang.
3. Penghasilan
Penghasilan Gudep diperoleh dari:
a) Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus.
b) Bantuan dari Pemerintah.
c) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d) Lain -lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan Negara,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Iuran
a) Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran
bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.
b) Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada Kwarran.
5. Tanda Anggota
a) Para pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka setelah pelantikan.
b) Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan
Pramuka dari Kwarcab atas usulan gudep.
6. Publikasi
a) Untuk menarik perhatian masyarakat agar mendapatkan dukungan dari mereka dan
ingin merekrut kaum muda dan Pembina atau Mabi, perlu menginformasikan semua
kegiatan gudep melalui media massa baik elektronik maupun media cetak,
menerbitkan majalah dan bulletin gudep.
b) Mengikutsertakan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
c) Jika akan mengadakan pentas seni budaya, direncanakan dan dipersiapkan dengan
baik. Pembuatan rencana pentas seni budaya melibatkan Pembina Gudep dan
semua anggota. Agar sukses perlu latihan serta melibatkan orangtua anggota yang
ikut pentas, pelaksanaannya tidak boleh terlalu lama.
Perlu disadari bahwa kegiatan publikasi selain untuk menarik publik juga sebagai
pembelajaran bagi pramuka.
BAB IX
PAPAN NAMA, BENDERA DAN STEMPEL GUGUSDEPAN
1. Papan Nama GugusdepanGudep membuat dan memasang papan nama masing-masing dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan
lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama .
d) Warna papan nama:
Bidang lambang:
a. warna dasar: hijau muda
b. warna lambang : hitam
Bidang huruf
a. warna dasar: coklat muda
b. warna huruf: hitam
Contoh gambar pada Lampiran II I.
2. Bendera Gugusdepan
a) Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm,
berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya te rdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
b) Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi
bawah.
c) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera
dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan
nomor gudepnya.
Contoh gambar pada Lampiran II I.
3. Stempel Gudep
Gudep membuat stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis
lengkung.
b) Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm.
c) Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm.
d) Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e) Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital
yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor
gudep.
Contoh gambar pada lampiran III.
BAB X
PENUTUP
Penutup1. Pada hakikatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka
diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka,
karena pembinaan dan pendidikan kaum muda melalui Gerakan Pramuka
diselenggarakan di gugusdepan.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dan atau diperlukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini
akan ditentukan kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
3. Pada saat mulai berlakunya petunjuk penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang
mengatur tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan petunjuk penyelenggaraan ini.
4. Petunjuk penyelenggaraan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH