PENEGAK

Penegak adalah anggota gerakan Pramuka yang sudah memasuki jenjang umur 16 sampai 20 tahun.

Tingkatan dalam Pramuka Penegak
Ada beberapa tingkatan dalam Penegak yaitu :
Penegak bantara
Penegak laksana
penegak
dimana tingkatan tersebut penegak laksana ialah tingkatan tertinggi dalam Golongan Penegak.

Satuan
Satuan terkecil Pramuka Penegak disebut Sangga yang terdiri atas 7 sampai 10 orang Penegak. Sangga dipimpin salah seorang Penegak yang disebut Pimpinan Sangga (Pinsang). Setiap 4 Sangga dihimpun dalam sebuah Ambalan, yang dipimpin Pradana. Didalam Ambalan terdapat struktur organisasi yang lengkap misal : Kerani (juru tulis), Juang (Juru Uang), Juru Adat atau Pemangku Adat dan Anggota. Setiap Ambalan mempunyai nama yang bermacam-macam, bisa nama pahlawan, tokoh pewayangan dan lain sebagainya. Contohnya adalah nama Ambalan SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu adalah "Panglima Sulung" (Ambalan Putra) dan "Cut Nyak Dhien" (Ambalan Putri).
Kode Kehormatan

Kode Kehormatan
Kode Kehormatan untuk Pramuka Penegak terdiri atas Satya(janji) dan Ketentuan Moral (Dharma)

Janji Pramuka Penegak disebut Trisatya. Bunyi Trisatya Pramuka Penegak berbeda dengan Trisatya Penggalang. Berikut bunyi Trisatya Penegak:
 
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik IndonesiaMengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.

Ketentuan Moral Pramuka penegak disebut Dasa Dharma. Berikut isi Dasa Dharma Penegak:

Dasa Darma
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, trampil dan gembira
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Kegiatan-kegiatan Penegak
Kegiatan Pramuka Penegak adalah perwujudan dari sumpah di atas. Berikut ini acara-acara pertemuan Penegak:
Lompat Tali (Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Ambalan)
Pelantikan penegak, Penegak Bantara & Laksana
Gladian Pimpinan Satuan (DIANPINSAT)
Raimuna (Rover Moot)
Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Ambalan/ Racana 
Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
  1. 1) Ambalan atau Racana  terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
  2. 2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
  3. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
    4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
    5)Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
    6) Nama Ambalan/  Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain  yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu. 

Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.  - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
     - Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
     - Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
     - Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.