Korps Pelatih ( lama, Dewan Pelatih ) diatur dengan PP Kwartir Nasional Nomor : 169 tahun 1996, pengertian Korps Pelatih dan Pelatih seperti di bawah ini :
Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan jiwa korsa dan kesejahteraan Pelatih guna mendorong para Pelatih menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai anggota Gerakan Pramuka, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan wawasannya secara terus menerus, agar dapat melaksanakan pengabdiannya secara ikhlas sebagai nara sumber, sehingga dapat meningkatkan citra dan mutu Gerakan Pramuka. ( Untuk memahami lebih mudahnya, semisal Para Pelatih itu adalah anggota/Penegak dan Pandega maka Korps Pelatih berkedudukan sebagai Dewan Kerjanya ).
Masa bakti anggota Pengurus Korps Pelatih untuk semua tingkat kwartir disesuaikan dengan masa bakti kwartirnya, dan setiap pertengahan masa bakti kwartir, setengah jumlah anggota pengurus itu diganti dengan anggota pengurus baru. Pengurus Korps Pelatih dipilih dan bertanggung jawab kepada Kalemdika ( dulu disebut Ketua Lemdika )
Pengurus Korps Pelatih bertugas membantu Kalemdika dalam memikirkan pembinaan Pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa dan peserta didik untuk meningkatkan mutu anggota Gerakan Pramuka.
Korps Pelatih memiliki anggota, anggota dari Korps Pelatih adalah para Pelatih yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartirnya dan disingkat SPL ( Surat Pengangkatan Pelatih ) dan setiap Pelatih harus memiliki SHL ( Surat Hal Latih ), SHL tesebut masa berlakunya 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali oleh Kalemdika.
Pelatih Pramuka Harus Distandarisasi |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan pentingnya pembaruan sistem kepramukaan di Indonesia sekarang ini. Yaitu, sistem kepramukaan yang harus menarik dan menyenangkan. Akan tetapi, juga harus menantang dalam arti sehat, terarah dan teratur. Sebab, sasarannya adalah pembentukan watak dan budi pekerti luhur. Sistem kepramukaan juga harus meningkatkan standar kompetensi yang ingin dicapai oleh peserta didik melalui berbagai kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh gugus depan. "Oleh sebab itu, saya berharap aspek ketenagaan, yaitu para pembina, instruktur dan pelatih dapat distandarisasi melalui sertifikasi, registrasi dan lisensi," ungkap Presiden Yudhoyono, saat memberi sambutan di acara ulang tahun ke-49 Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) di Lapangan Gajahmada, Kompleks Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Sabtu (14/8) sore tadi. Dalam acara itu, hadir Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah menteri lainnya, Gubernur DKI Fazui Bowo dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Asrul Aswar. Menurut Presiden, upaya standarisasi pembina, instruktur dan pelatih Pramuka, semuanya itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan peran penting gerakan Pramuka dalam membina tunas-tunas harapan bangsa. Gerakan Pramuka sesungguhnya memiliki perana penting, dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berkarakter. Peran itu antara lain, selain mencetak generasi muda sebagai generasi pembangunan, juga menjadi salah satu instrumen penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan praktis, tambah Presiden. Dikatakan Kepala Negara, yang juga Ketua Majelis Pembimbing Nasional Pramuka itu, Pramuka juga harus menjadi ajang berkarya bagi generasi muda yang kreatif, berkepribadian, tangguh dan berbudi luhur serta berdisiplin. Pramuka menjadi sarana pembelajaran bagi persaudaraan, pertemanan, dan kerukunan bagi sesama warga bangsa. Untuk mencapai hal itu, para pimpin gerakan Pramuka di semua lapisan, patut mendengarkan kritik masyara at agar geraskan Pramukan dapat bisa lebih maju lagi. "Lakukan inovasi dan pembaruan, agar metodologi dan kegiatan kepramukaan semakin tepat dan sesuai dengan perkembangan zaman," lanjut Presiden. Sejak didirikan 14 Agustus 1961, kata Presiden gerakan pramuka selalu relevan dengan perkembangan zaman dan menjadi wadah tempat mendidik, membina dan mengembangkan karakter dan jati diri bangsa kita yang unggul dan mulia. |